Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar rapat bersama personol Sentra Gakkumdu Bawaslu Sergai dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas penanganan pelanggaran pidana pemilihan pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bed
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia
No.0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2020 dan surat Ketua Bawslu Provinsi Sumatera Utara
No.0157/K
Dalam rangka memasuki tahapan kampanye
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Bawaslu
Kabupaten Serdang Bedagai (Bawaslu Sergai) menggelar “Rapat Kordinasi
Penertipan Alat Peraga Kampanye (APK)” yang di laksanakan di Kantor Bawaslu
Kabupaten Serdang Bedagai .Ra
Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai (Bawaslu Sergai) menghadiri Rapat Kerja Persiapan Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020. Kegi
Tidak terhitung
seberapa banyak nyawa dan tetesan darah
yang sudah dibabat habis oleh para pahlawan untuk membela bangsa, Tidak
terhitung pula berapa banyak harapan dan doa yang mereka lontarkan bagi masa
depan Indonesia.