Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sergai Gelar Rakor Pembentukan PTPS

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua  Bawaslu Republik Indonesia No.0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan surat Ketua Bawslu Provinsi Sumatera Utara No.0157/K.Bawaslu-Prov.SU/TU.00.01/09/2020 tentang tindaklanjut keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia No.0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020. Rabu (30/09/2020)

Berkenaan Hal tersebut di atas maka Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai mengundang Panwaslu Kecamatan yang di hadiri Kordinator Divisi OSDM Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Serdang Bedagai untuk melaksanakan rapat kordinasi tentang pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) , Rapat tersebut di buka langsung oleh Kordinator Divisi OSDM Bawaslu Serdang Bedagai Bapak Syamsul Bahri, S.Sos

Dalam rapat tersebut kordinator Divisi Organisasi Sumberdaya Manusia (OSDM) Bawaslu Sergai Bapak Syamsul Bahri, S.Sos menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan bahwa waktu pengumuman pendaftaran PTPS di mulai pada hari rabu tanggal tiga puluh bulan sembilan tahun dua ribu dua puluh sampai dengan tanggal dua oktober tahun dua ribu duapuluh (3 Hari) dan untuk masa penerimaan dan penelitian berkas, serta Wawancara di laksanakan pada tanggal 3 s/d 15 Oktober 2020 (13 Hari) pengumuman pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) agar di tempelkan di kantor Panwaslu Kecamatan atau kantor pemerintahan setempat dan lain nya.

Bagi masyarakat  yang memenuhi syarat atau ketentuan lainnya agar melengkapi berkas-berkas pendaftaran dalam rekruitmen pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) tersebut mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) di Kantor Panwaslu Kecamatan.

Dalam hal tersebut juga di sampaikan kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Serdang Bedagai agar dalam proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) harus tetap mengikuti protokol kesehatan Covid.19  Rabu (30/09/2020)

Tag
Berita
Uncategorized