Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut Lakukan Supervisi dan Monitoring ke Bawaslu Sergai
humas | Sabtu, Februari 7, 2026 - 10:56
Serdang Bedagai – Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bapak Suhadi Sukendar Situmorang, melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai pada Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka supervisi dan monitoring terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan, serta pengadministrasian di lingkungan Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pelaksanaannya, Suhadi Sukendar Situmorang didampingi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, serta diikuti oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan supervisi dan monitoring ini dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Bambang Dena Sastra, yang menyampaikan paparan mengenai hasil-hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 di Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya, materi utama disampaikan langsung oleh Suhadi Sukendar Situmorang, yang menekankan pentingnya konsistensi pengawasan PDPB, penguatan konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu, serta tertib administrasi sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas demokrasi secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai semakin optimal dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan, serta mampu memperkuat peran kelembagaan Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi secara berkelanjutan di Kabupaten Serdang Bedagai.