Bawaslu Sergai Gelar Rapat Koordinsi Penertiban APK
|
Dalam rangka memasuki tahapan kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai (Bawaslu Sergai) menggelar “Rapat Kordinasi Penertipan Alat Peraga Kampanye (APK)” yang di laksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai .Rabu (30/09/2020)
Dalam rapat Kordinasi tersebut Anggota Bawaslu Sergai Bapak El Suhaimi, S.Fil.I.,M.A mengatakan bahwa pengertian Kampanye sesungguhnya adalah “kegiatan menawarkan visi, misi program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau menyakinkan pemilih”. Kampanye serta Pemilihan Serentak lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020.
Sehubungan dengan situasi Pandemi Covid-19 maka kampanye pertemuan terbatas di laksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang dan juga jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter atar peserta Kampanye juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dan di dalam rapat pimpinan Bawaslu Sergai juga menegaskan bahwa di dalam Perbawaslu 12 Tahun 2017 pada Pasal 8 Huruf g di sebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak mencetak atau memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah di tentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota; pada Pada huruf h Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi Pasangan calon tidak memasang alat peraga Kampanye yang menggunakan Program pemerintah provinsi atau kabupaten/kota selama masa cuti; dan pada huruf i di sebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota yang menjadi pasangan calon menurunkan Alat Peraga Kampanye yang menggunakan program pemerintah provinsi atau Kabupaten/Kota dan sudah terpasang sebelum masa kampanye di mulai dalam waktu 1x24 (Satu kali dua puluh empat) jam. Dan Ketua Bawaslu Sergai Bapak Agusli Matondang, S.H menegaskan bahwa agar tetap menjaga keamana,serta mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 demi memutus rantai penyebaran Covid.19. Rabu (30/09/2020)