Lompat ke isi utama

Berita

Usai dilantik, Bawaslu Sergai Melakukan Pembekalan Kepada 51 Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024

Serdang Bedagai_Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai memberikan pembekalan terhadap 51 Panwaslu Kecamatan terpilih. Pembekalan tersebut dilaksanakan usai pengambilan pelantikan dan sumpah janji anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Serdang Bedagai.

Pembekalan materi mulai dari Pengelolaan Lembaga Pengawasan, Dasar-Dasar Pengawasan, Penindakan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Cepat dan Tata Cara Pembuatan Hasil Pengawasan.

Turut hadir dalam memberikan pembekalan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syahfrida R. Rasahan, S.H di dampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Agusli Matondang, S.H serta Anggota Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai El Suhaimi, S.Fil.I, MA., Ewin Sahputra Saragih, S.Pd.I., Apner Sinaga, S.H., Syamsul Bahri Tambuse, S.Sos dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Bob Sofnel Hayadi, S.E.

Pemberian materi pada pembekalan tersebut dilakukan oleh seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai dibantu oleh Fasilitator dari jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu materi pembekalan juga dinarasumberi oleh Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kepolisian Resor Kabupaten Serdang Bedagai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai.

Dengan adanya pembekalan selama 2 (dua) hari pada tanggal 28 s.d 29 Oktober 2022, Panwaslu Kecamatan yang terpilih  hendaknya saling melengkapi satu sama lain dimasing-masing kecamatan. Ketua Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai juga mengiatkan terhadap peserta bahwa Pleno merupakan keputusan tertinggi dalam setiap pengambilan kebijakan. Sehingga nantinya Panwaslu Kecamatan yang sedang menangangi temuan atas suatu pelanggaran lebih baik dilakukan Rapat Pleno. Untuk menyelesaikan permsalahan-permasalahn yang berada dilapangan nantinya, tentunya Panwaslu Kecamatan terpilih harus terus belajar dan berusaha untuk memahami regulasi yang ada.

Tag
Berita
Uncategorized