Lompat ke isi utama

Berita

Staf Bawaslu Sergai Gelar Rapat PKPU 15 Tahun 2019

SERDANG BEDAGAI.

Sei. Rampah_Staf Sekretariat Gelar Rapat di Aula Kantor Bawaslu Serdang Bedagai tentang PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) 15 Tahun 2019 mengenai Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Kamis (29/8/2019). Tujuan Rapat ini membahas terkait Pengawasan Tahapan dalam Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020.

Rapat dimulai pada pukul 10.00 Wib dengan melibatkan seluruh staf Sekretariat Bawaslu Serdang Bedagai.

“Dalam pembahasan tentang PKPU 15 Tahun 2019 Perlu adanya PerBAWASLU (Peraturan Badan Pengawan Pemilihan Umum) terkait tugas dan wewenang Bawaslu, memang sudah ada di Undang-Undang 10 Tahun 2016 terkait pemilihan kepala daerah, tetapi sebagaimana tertulis bahwa pada Undang-Undang 10 tahun 2016 masih menggunakan Panwas Kabupaten dan sedangkan sekarang sudah menjadi lembaga yang permanen yaitu BAWASLU untuk tingkat kabupaten, jadi Undang-Undang 10 tahun 2016 tidak bisa menjadi acuan terhadap pemilahan kepala daerah tahun 2020, terkecuali sudah direvisinya perBawaslu yang lama.” Ungkapnya Staff Bawaslu Sergai Arbi Pranata Sembiring, SH, Kamis (29/8/2019).

Untuk selanjutnya masih menunggu Undang-Undang Republik Indonesia terkait pemilihan kepala daerah yang sudah direvisi, dan rapat tetap berjalan dalam membahas tentang IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) yang bertujuan untuk mengetahui dan mencegah terjadinya pelanggaran saat berjalannya tahapan dalam penyelengaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020.

(RiskiWinanda)

Foto/Narasi

HUMAS BAWASLU Serdang Bedagai

Tag
Uncategorized