Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Penegakan Hukum Terpadu(GAKKUMDU) Melakukan Supervisi & Monitoring di GAKKUMDU Kab. Serdang Bedagai

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi sekaligus monitoring terhadap Gakkumdu Kabupaten Serdang Bedagai untuk membahas laporan dan temuan pelanggaran pidana di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Jum'at (12/04/2019).

Dalam hal ini Gakkumdu Sumatera Utara memberikan arahan dan dorongan terkait kerjasama Bawaslu, Kejaksaan dan Polri yang menjadi 3 instansi yang berada di Gakkumdu Bawaslu Serdang Bedagai. Keterkaitan ini juga sejauh mana Bawaslu Serdang Bedagai melakukan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Regulasi/Peraturan dan Perundang-undangan yang ada.

Foto Bersama dengan GAKKUMDU Prov. Sumatera Utara

Dalam kesepakatan tersebut, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kepada 3 instansi (Bawaslu, Kejaksaan dan Polri) yang berada di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai agar dapat membangun komunikasi yang baik dan solidaritas yang tinggi agar Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dapat diselesaikan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya bagi setiap orang (pengadu dan teradu).

Penulis/Foto : Admin Kehumasan Bawaslu Serdang Bedagai

Tag
Uncategorized