Lompat ke isi utama

Berita

Sebagai Tuan Rumah Terkait Pencegahan Dan Penindakan Penyelesaian Sengketa Apner : Bawaslu Serdang Bedagai Menerima 2 Permohonan

Dalam rangka kesiapan dan masukan terhadap pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai sebagai tuan rumah dalam kegiatan Supervisi dan Pembinaan terkait pencegahan dan penindakan Penyelesian Sengketa bagi Bawaslu Kabupaten/kota. Kamis(18/11/2021).

Anggota Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa mengungkapkan "Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai menerima 2 permohonan yang diantaranya permohonan pertama penyelesaian sengketa pemilihan yabg diajukan oleh Ir. H. Soekirman dan Muhammad Ryan Novandi, B.Bus, M.IB dengan objek sengketa tanda pengembalian pendaftaran yang dikeluarkan oleh KPU Serdang Bedagai, Permohonan kedua yang dimohonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Darma wijaya dan H. Adlin Umar Yusri Tambunan, S.T, M.SP dengan objek sengketa surat adalah surat keputusan KPU Serdang Bedagai nomor :380/PL.02.2-kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 oktober 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serdang bedagai tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh dari CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19".Ujar Apner Sinaga, S.H

Dalam kegiatan tersebut hadir ditengah rapat yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Bapak Herdi Munte, S.H, M.H beserta Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan yang menjadi peserta dalam kegiatan Bawaslu Kabupaten Langkat, Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat dan Bawaslu Kota Sibolga.

Foto/Narasi

HUMAS Bawaslu Serdang Bedagai

Tag
Berita
Uncategorized