Lompat ke isi utama

Berita

Proses Tes Wawancara Calon Anggota PPK, Bawaslu Sergai : Tidak Adanya Pelanggaran

SERDANG BEDAGAI.

Se. Rampah_Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai (Bawaslu Sergai) mengawasi Proses Tahapan Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Tes dilaksankan di Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai (KPU Sergai).

Sesuai dengan Surat KPU Kabupaten Serdang bedagai Nomor : 055/PP.04.3-Pu/1218/KPU-Kab/ll/2020 tentang Pengumuman Penetapan Seleksi Ujian Tertulis CAT Calon Anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, ada 170 calon yang dinyatakan lulus di 17 Kecamatan se-Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan ke tahapan Tes Wawancara.

Pada proses tahapan tes wawancara, KPU Sergai menetapkan jadwal untuk melaksanakan wawancara selama 3 hari dari tanggal 8 s.d 10 Februari 2020 mulai pukul 08.00 Wib s.d 18.30 Wib . Kegiatan wawancara dibagi menjadi 2 ruangan, yang masing-masing ruangan ditepati 2 Komisioner KPU Sergai selaku Pewawancara untuk Peserta Calon Anggota PPK, sementara itu Ketua KPU Sergai melakukan Monitoring pada proses tes wawancara.

Bawaslu Sergai yang hadir pada tes wawancara melakukan pengawasan melekat.

Staff Bawaslu Sergai mengujarkan “Adanya Pengawasan Bawaslu Sergai untuk mencegah adanya pelanggaran pada proses tahapan tes wawancara, sesuai pengawasan yang dilakukan selama 3 hari, tidak adanya pelanggaran atau dugan-dugaan yang menjadi temuan.”Ujar Mujur, Senin, (10/2/2020).

Editor : A.Winanda

Foto : M.T Manurung

HUMAS Bawaslu Serdang Bedagai

Tag
Berita
Uncategorized