Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasitas SDM dan Kinerja PKD, Bawaslu Sergai mengisi BIMTEK di 17 Panwaslu Kecamatan

Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai (Bawaslu Sergai) menghadiri undangan sekaligus menjadi Narasumber  kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Kabupaten Serdang Bedagai yang terdiri 17 Kecamatan. Pelaksanaan BIMTEK dilaksanakan tanggal 11 s/d 14 Juli 2020 dengan memberikan Materi terkait Pembekalan PKD di kecamatan Tebing Tinggi, Sei Rampah, Tebing Syahbandar, Tanjung Beringin, Bandar Khalifah, Sei Bamban, Pantai Cermin, Pegajahan, Perbaungan, Teluk Mengkudu, Dolok Merawan, Sipispis, Dolok Masihul, Serbajadi, Kotarih, Silinda, Bintang Bayu.

Dalam Penyampaian materi yang di bawakan Pimpinan Bawaslu Sergai menegaskan Tentang Tugas dan Wewenang PKD dalam Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tertulis pada PASAL 35 UU No.10 Tahun 2016 di mana salah satunya adalah Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap sedangkan wewenang PKD salah satunya yakni Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan tingkat Kelurahan/Desa.

PKD juga memilki kewajiban yang  salah satunya adalah  PKD harus bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang tertulis pada PASAL 36 UU No.10 Tahun 2016.

PKD akan melaksanakan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) pada Tahapan penyusunan daftar pemilih yang akan di laksanakan sesuai dengan tahapan lanjutan seperti yang diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU 5 Tahun 2020. Pimpinan Bawaslu Sergai “Menegaskan" Bahwa dalam setiap pengawasan yang dilakukan oleh PKD agar di Tuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP).

Bersamaan itu, Pimpinan Bawaslu Sergai juga menegaskan kepada Panwaslu Kecamatan dan PKD agar setiap menjalankan tugas di tengan Pandemi Covid-19 untuk tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Sesuai dengan Surat Edaran RI  Nomor : 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 Tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslin Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kecamatan, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0120/k.bawaslu/PR.03.00/V/2020 Perubahan kedua atas surat edaran ketua bawaslu nomor 0074/k.bawaslu/PR.03.00/III/2020 tentang perpanjangan masa penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan bawaslu, bawaslu/panwaslih provinsi, dan bawaslu/panwaslih kabupaten/kota,  Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0091/k.bawaslu/PR.03.00/IV/2020, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 0207/K.BAWASLU/TU/00/01/VI/2020 Tentang Standarisasi alat pelindung diri (APD) protokol kesehatan covid-19 di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota , Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupatin Tahun 2020, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 0107/K.BAWASLU/OT.03/VII/2020 Tentang Penyesuaian sistem kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Bawaslu/Panwaslih, Babupaten/Kota, Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/202/2020 Tentang Protokol isolasi diri senoiri dalam penanganan corona virus Disease Covid-19,dan PKPU 6 Tahun 2020.

Tag
Berita
Uncategorized