Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN SELEKSI HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

Pengumuman

PENGUMUMAN SELEKSI HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

Halo #Halo #SahabatBawaslu 
Berikut nama-nama calon anggota panwaslu kecamatan Kabupaten Serdang Bedagai yang dinyatakan lolos administrasi.
Selamat yaa 😉
 

Silahkan Silah dan Download Pengumuman DIBAWAH!!

Form Tanggapan dan Masukan Masyarakat KLIK DIBAWAH!! 

 

BAGI PESERTA YANG LULUS SELEKSI ADMINISTRASI AGAR MEMPERHATIKAN TATA TERTIB PELAKSANAAN TES TULIS CALON ANGGOTA PANWASLU  KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN DENGAN SISTEM ONLINE TAHUN 2024
 

1. Tata Tertib Peserta
a. Peserta hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai;
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum tes dimulai;
c. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti tes setelah tes dimulai;
d. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia;
e. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukan kepada panitia;
f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
g. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan;
h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur);
j. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa ballpoint ke dalam ruang tes;
k. Peserta didalam ruang tes dilarang membawa:
1).buku-buku dan catatan lainnya;
2).kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun;
3).makanan dan minuman;
4).senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
i. Peserta dilarang:
1).bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2).menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3).keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4).merokok di dalam ruangan tes;
m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi online (Socrative);
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2. Sanksi
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib adalah berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

3. Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

DOWNLOAD TATA TERTIB DIBAWAH INI!! 

 

Berikut Jadwal Tes Ujian Tertulis Online Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, KLIK DIBAWAH!!

SESI 1

SESI 2

SESI 3