Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Recruitmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Timeline

Sosialisasi (10 - 21 September 2022)

Pengumuman Pendaftaran (15 - 21 September 2022)

Pendafataran dan Penerimaan Berkas (21 - 27 September 2022)

Info lebih Lanjut :

Media Sosial Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai

Adapun persyaratan dan kelengkapan berkas bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagai berikut :

*Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negar/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

*Perlengkapan Persyaratan

1. Surat LamaranUnduh

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat HidupUnduh

6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

7. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

8. Surat izin dari atasan langsung bagi PNSUnduh 9. Surat PernyataanUnduh

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

b. Membunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil;

c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

e. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

f. Bersedia bekerja penuh waktu;

g. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

h. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

i. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

j. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan

10. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi

11. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai www.serdangbedagai.bawaslu.go.id atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai.

12. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke sekretariat kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, alamat Jln. Rambung Sialang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Kode Pos 20695. Paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran dan penerimaan berkas yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai.

13. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap (3) tiga, terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy).

14. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022 pada pukul 09.00 s/d 17.00 WIB.

15. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Download Pengumuman Pendafataran BerikutUnduh


Tag
Berita
Uncategorized