Lompat ke isi utama

Berita

Lagi "RAKOR & Pengawasan Pembukaan Kotak Suara A. DPK-KPU"

Serdang Bedagai, SUMUT.

Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai menghadiri Rapat Kordinasi (RAKOR) dan Pengawasan Pembukaan Kotak Suara untuk pemuktahiran Data Pemilih dalam Pimilihan Kepala Daerah(PILKADA) Tahun 2020 di Kabupaten Serdang Bedagai, (Rabu, 17/07/2019).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pengawasan pembukaan Kotak Suara dalam mengambil Formulir A. DPK-KPU.

Pelaksanaan Kegiatan Rapat Kordinasi (RAKOR) dan Pembukaan Kotak Suara di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai pada pukul 10.00 WIB. Dan kegiatan ini dihadiri oleh diantaranya :

  • KPU Kabupaten Serdang Bedagai
  • Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai
  • Kapolres Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi
  • Partai Politik

Adapun kegiatan ini dilakukan untuk memastikan KPU Kabupaten Serdang Bedagai menggunakan  DPT dan DPK sebagai bahan dalam pemuktahiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2020 yang akan mendatang.

Bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai dalam melakukan pengawasan dan dalam rangka menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan maka Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai menganggap perlu untuk melakukan pengawasan sejak dini pada setiap proses pemuktahiran data dan daftar pemilih berkelanjutan, sehingga KPU Kabupaten Serdang Bedagai dalam pembukaan kotak suara hanya untuk mengambil formulir A. DPK-KPU.

Foto/Narasi.

Admin

Kehumasan Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai

Tag
Berita