Ketua Bawaslu Sumut Monitoring Ke Panwaslu Kecamtan Di Kabupaten Serdang Bedagai, Memastikan Pendaftaran PTPS Berjalan Lancar Dan Tertib
|
Sergai_Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan Monitoring dan Supervisi penerimaan pendaftaran PTPS. Rabu (03/01/2024).
Didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Ewin Sahputra Saragih serta Anggota Handi Gunawan, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis memastikan dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Serdang Bedagai berjalan dengan lancar dan tertib.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengatakan Supervisi dan monitoring ini sengaja saya lakukan untuk memastikan bahwa sahabat-sahabat di tingkat panwascam sudah membuka pendaftaran serta prosesnya sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI No : 504/KP.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antar waktu pengawas pengawas TPS dalam Pemilu 2024, ungkapnya Aswin
Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan bahwa masa pendaftaran calon PTPS dimulai sejak tanggal 2-6 Januari 2024. Selanjutnya, terhadap para pendaftar akan dilakukan penelitian administrasi dan wawancara. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 18-19 Januari 2024.
Dia juga mengingatkan jajaran Panwascam Se-Kabupaten Serdang Bedagai bahwa peran PTPS nantinya sangat penting oleh karena akan melakukan pengawasan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat TPS.
Mengingat pentingnya peran PTS tersebut maka Panwaslu Kecamatan tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan jumlah PTPS yaitu sebanyak 2.158 orang. Tetapi juga akan mewujudkan PTPS yang memiliki pengetahuan, kecermatan, keberanian, dan kemampuan menyampaikan pendapat.
Oleh sebab itu, Sahabat-sahabat di tingkat Kecamatan benar-benar cermat meneliti berkas pendaftaran untuk memastikan bahwa PTPS independen, tidak menjadi bagian dari partai politik atau peserta pemilu.
“Pendaftar tidak boleh keanggotaan partai politik atau tim sukses atau lainnya yang terkait dengan peserta Pemilu 2024. Hal ini sangat penting karena dalam menjalankan tugasnya pengawas harus independen dan tidak boleh condong ke salah satu peserta pemilu,” lanjutnya.
Untuk memenuhi independensi tersebut, Ewin mengatakan bahwa setiap pendaftar harus dilakukan pengecekan ke dalam aplikasi SIPOL.
Selain itu Ewin menginstruksikan kepada seluruh panwascam untuk melaporkan perkembangan perekrutan PTPS setiap hari kepada Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, agar kita semua tau sudah berapa jumlah pendaftar di masing-masing wilayah kerjanya.