GAKKUMDU Serdang Bedagai “Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pendamping Desa”
|
Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Sei. Rampah_ Sentra Penegakan Hukum Terpadu(GAKKUMDU) melakukan Rapat atau Kajian terhadap pelimpahan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kamis (18/4/2019).
Menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran yang telah dituangkan dalam nomor registrasi : 004/LP/PL/Prov/02.00/IV/2019 tanggal 8 April 2019 terkait adanya pelanggaran pendamping desa di Serdang Bedagai terlibat kampanye salah satu Calon Legislatif, dengan ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melimpahkan penanganan laporan dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam Rapat atau Kajian tersebut turut hadir Personil Gakkumdu dari Kepolisian Kabupaten Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai, dan Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai.
GAKKUMDU sedang Rapat dan Kajian di Skretariat Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (18/4/2019).
Adanya rapat atau kajian ini dimaksud untuk menindaklanjutin laporan dugaan pelanggaran pendamping desa yang ikut serta dalam tim kampanye Calon Legislatif(Caleg). Sesuai pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN terdiri dari; a.PNS; b,PPPK. Dan berdasarkan pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 menyatakan ‘PPPK’ sebagaimana dimaksud pasal dan 6 huruf b merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan laporan memenuhi syarat formil dan materil.
Maka Gakkumdu Kabupaten Serdang Bedagai melanjuti laporan ini dengan mengadakan rapat dan kajian agar proses dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran dapat menuai putusan yang seadil-adil nya dan sebenar-benarnya bagi pelapor dan terlapor.
ADMIN : (riskywinanda) Kehumasan Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai