BAWASLU SERGAI MEMENUHI UNDANGAN RAPAT SKPP YANG DIGELAR OLEH BAWASLU SUMUT
|
SUMUT,
Medan_Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai menghadiri Undangan Rapat terkait Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Jl. H.A Malik No. 193. Kamis (12/9/2019). Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat mengawasi tahapan Pemilu.
Sesuai Surat Bawaslu RI Nomor : 1338/K.Bawaslu/PM.01.00/8/2019 tanggal 15 Agustus 2019 Perihal Persiapan Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif.
El Suhaimi Anggota Bawaslu SERGAI (Baju merah jambu)
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara gelar rapat dengan 10 Kabupaten Kota yang terdaftar dalam SKPP diantaranya adalah :
- Bawaslu Kota Medan
- Bawaslu Kab. Serdang Bedagai
- Bawaslu Kab. LabuhanBatu Selatan
- Bawaslu Kab. Karo
- Bawaslu Kab. Humbahas
- Bawaslu Kab. Tapsel
- Bawaslu Kab. Madina
- Bawaslu Kab. Nias Barat
- Bawaslu Kab. Asahan
- Bawaslu Kota Pematangsiantar
“Sekolah Kader Pengawas Pemilu diharapkan dapat meningkatkan peran masyarakat, dalam hal pengawasan Pemilu. Tahun depan (2020) ada 23 kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Marwan, di Medan, Kamis (12/09/2019).
SKPP merupakan program Bawaslu RI secara Nasional. Sumatera Utara mendapat kuota sebanyak 10 orang yang akan dikirim ke SKPP di Jakarta. Karena keterbatasan kuota, Bawaslu Sumut membuka peluang kepada calon kader di 10 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada, yakni Medan, Humbang Hasundutan, Asahan, Karo, Pematangsiantar, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Nias Barat dan Serdang Bedagai.
“Masing-masing satu orang untuk satu kabupaten dan kota tersebut,” katanya.
(Riskiwinanda)
Foto/Narasi
HUMAS BAWASLU Kab. Serdang Bedagai