Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SERGAI Hadiri RDK Evaluasi Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Preses Pemilu "Apa isi nya ?"

SUMUT.

Medan_Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai menghadiri Undangan terkait Rapat Dalam Kantor (RDK) evaluasi penyusunan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Jl. H. A Malik No.193. Kamis (3/9/2019).

Undangan ini diikuti oleh Bawaslu Kab/Kota antara lain :

  1. Bawaslu Kota Medan
  2. Bawaslu Kabupaten Deli Serdang
  3. Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai
  4. Bawaslu Kota Tebing Tinggi
  5. Bawaslu Kota Binjai

Dalam pembukaan kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Hardi Munthe (Koordiv. Sengketa), Agus Salam (Kordiv. SDM), dan Johan Alamsyah (Wakordiv. Sengketa).

Kegiatan rapat dalam kantor evaluasi putusan sengketa preses pemilu di narasumberi oleh Dr. Maurce Roger dan Yuzrizal.

Narasumer peratama di nahkodai Dr. Maurce Roger, Ada beberapa point yang simpaikan.

“Putusan harus mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dengan sejauh mana nilai kekuatan pembuktian pada pihak. Sehingga alat bukti yang diajukan penggugat terlengkapi secara formil dan materil, sekurang-kurangnya dua alat bukti dalam memutuskan sengketa .” Katanya : Dr. Maucre Roger (Narasumber), Kamis (3/9/2019).

Dalam pemaparan terkhir yang dijelaskan Dr. Maurce Roger mengatakan : “Dalam suatu putusan majelis harus mengemukakan analisis, argumentasi, pendapat ataupun kesimpulan hukum yang harus memuat alasan dan putusan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.”

Narasumber kedua disampaikan oleh Bapak Yusrizal.

“Putusan Bawaslu harusnya memberikan hak yaitu memberikan kepastian hukum, dan putusan harus mengedepankan keadilan sehingga sesuai regulasi yang ada.” Katanya : Yusrizal, Kamis (3/9/2019).

(Riskiwinanda)

HUMAS BAWASLU Serdang Bedagai

Tag
Berita
Uncategorized