Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sergai Gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan

Sei. Rampah_Ketua Bawaslu Serdang Bedagai Agusli Matondang, SH membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu terkait dengan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Turut Hadir pada kegiatan tersebu Kordiv SDMO Syamsul Bahri. S.Sos, Kordiv Hukum Datin Ewin Sahputra Saragih, S.Pd.I., Kordiv Pengawasan El Suhaimi dan Kordinator Sekretariat Bob Sofnel Hayadi. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Wong Rame Resort dan Restaurant dengan mengundang peserta Perwakilan dari Partai Politik, Organisasi Masyarakat dan Media Pers. Kamis, (18/08/2022). Adapun Narasumber pada kegiatan tersebut Kordiv Penyelesaian Sengketa Apner Sinaga, SH dan Ketua KPU Serdang Bedagai Erdian Wirajaya, S.Sos

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan implementasikan Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu khususnya khususnya terdahap Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ada beberapa pokok pembahasan yang disampaikan oleh Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 3 tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 19 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Foto/Narasi

Humas Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai

Tag
Berita
Uncategorized