Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SERGAI Bersama KPU SERGAI & POLRES SERGAI Gelar Rapat Kordinasi (RAKOR)

SERDANG BEDAGAI.

Sei. Rampah_ Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai dan KPU Kabupaten Serdang Bedagai menggelar “Rapat Kordinasi terkait Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir dan Jumlah kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai” di Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (24/10/2019).

Rapat yang berlangsung dihadiri oleh ,

  • KPU Kab. Serdang Bedagai
  • Bawaslu Kab. Serdang Bedagai, dan
  • Polres Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi

Berlangsunganya rapat pada pukul 10.00 WIB dan pada tanggal 24 Oktober 2019, pada saat yang bersamaan Pimpinan Bawaslu Kab Serdang Bedagai menghadiri rapat di jakarta yang digelar oleh Bawaslu RI, sehingga Staff PHL (Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) menjadi utusan dalam menghadari Rapat Kordinasi yang dilaksanakan di Kantor KPU Kab Serdang Bedagai.

Pagi hari, dengan keadaan cuaca yang kurang mendukung dan gerimis tidak meyurutkan semangat Staff Devisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kab Serdang Bedagai untuk datang ke kantor KPU Kab Serdang Bedagai.

Dalam hasil rapat yang dibahas mengenai tentang penetapan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan dalam PILKADA Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020. dalam pembahasannya, Ketua KPU Kab Serdang Bedagai Erdian Wirajaya mengatakan:“Dalam jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan tidak terlepas pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.”Kamis (24/10/2019).

Anggota KPU Kab Serdang Bedagai Kordinator Devisi Teknis MISRIANI mengatakan “Sebelum melaksankan Rapat hari ini, KPU Kab Serdang Bedagai sudah melakukan kordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dengan pembahasan terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017.”Kamis (24/10/2019).

(Riskiwinanda)

HUMAS BAWASLU Serdang Bedagai

Tag
Berita
Uncategorized