Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Rapat Internal terkait Laporan Komprehensip

Serdang Bedagai,

Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Rapat internal Laporan Akhir Devisi di Sekretariant Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai (Senin, 15/07/2019).

Sesuai Surat Edaran Nomor : 0303/K.Bawaslu/TU.00.01/VII/2019 tentang Laporan Komprehensif Hasil Pengawasan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019.

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota DPRD 2019 sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Rapat Internal dalam penyelesaian Laporan Akhir, dalam laporan akhir ini dimaksud sesuai pasal 96 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan Bawaslu berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada presiden dan DPR sesuai dengan Tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan. Dalam rapat tersebut dihadirin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai yaitu Kordinator divisi OSDM, Kordinator divisi PHL dan Staff Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam Laporan Akhir tersebut, “sistematika penulisan dan pembuatan laporan akhir masing-masing devisi harus sesuai dengan realita pengawasan dalam tahapan-tahapan Pemilu 2019, lalu seluruh laporan yang terdiri devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), devisi Penyelesaian Sengketa , Penanganan Pelanggaran (PP) dan devisi Hukum, Data,dan informasi (DATIN) menjadi satu bagian laporan yang di globalkan oleh Devisi Organisasi Sumber Daya Manusia (OSDM)”,(Ungkap Kordiv OSDM Syamsul Bahri Tambusai, S.Sos).

Lalu Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga(PHL) yaitu El Suhaimi, S.Fil.I, MA menambahkan sebagai bentuk “untuk melengkapi laporan terkait tahapan-tahapan pemilu 2019, bukti-bukti seperti LHPP ( Laporan Hasil Pengawasan Pemilu) mungkin diperlukan sebagai lampiran tambahan dalam laporan”.

Kemudian laporan Komprehensif Hasil Pengawasan ini ditunjukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara disampaikan paling lambat 29 Juli 2019.

Foto/Narasi(Admin Kehumasan Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai @RiskyWinanda)

Tag
Berita