BAWASLU Kab. SERGAI Rapat Bersama Dengan DPRD Kab. SERGAI dan KPU Kab. Serdang Terkait PILKADA 2020 di Kab. SERGAI
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai mengeluarkan surat nomor : 170/005/864/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juli 2019 dalam hal Undangan Rapat Pembahasan Rancangan KUA - PPAS Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2020,(Jumat, 12 Juli 2019).
Pemilihan Umum serentak tahun 2019 telah berlalu, kini Kabupaten Serdang Bedagai akan menggelar pesta Demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) pada tahun 2020. Sehubungan dengan telah dihantarkannya Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Rapat bersama dengan BAWASLU Kabupaten Serdang Bedagai dan KPU Kabupaten Serdang Bedagai yang dilaksanakan di Garuda Plaza Hotel, Jl. Sisingamangaraja No. 18 Medan. Rapat bersama dimaksud untuk membahas terkait Rancangan Anggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
Kehumasan Bawaslu Kab. Serdang Bedagai