Lompat ke isi utama

Berita

Perekrutan PPK dan PPS, Bawaslu Sergai Andil Dalam PENGAWASAN

SERDANG BEDAGAI,

Sei Rampah_ Pengawasan Perekrutan PPK dan PPS, Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai(Bawaslu Sergai) menghadiri Undangan Rapat di Aula Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai (KPU Sergai). Rapat ini membahas terkait pembentukan badan Ad Hoc (PPK dan PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020, Rabu (15/1/2020).

KPU Sergai, selaku pelaksana perekrutan dan pembentukan PPK menjelaskan dengan rinci dan menyeluruh mengenai syarat dan ketentuan untuk calon pendaftar serta tahapan perekrutannya di hadapan Ketua Bawaslu Sergai dan Kanit Intel Sergai.

Komisioner KPU Sergai menjelaskan : “Pengumuman ketentuan dan Pesyaratan untuk calon peserta akan kami sebarkan melalui media sosial KPU Sergai dan selain itu memasang spanduk di setiap kecamatan se-Kabupaten Serdang Bedagai, mengenai ujian tertulis untuk para calon peserta, KPU Sergai akan menggunakan sistem (CAT) tertulis berbasis online, untuk mengenai materi soal ujian, KPU Sergai sendiri yang akan membuatnya, dan Kami selaku KPU Sergai akan menjamin kerahasian mengenai tes ujian tersebut.” Ungkap Ardiansyah Hasibuan, Rabu (15/1/2020).

  • Situasi saat berjalannya Rapat di Aula Kantor KPU Sergai, Rabu (15/1/2020).

Selain itu Bayu Afriyanto menegaskan bahwa “Dalam proses perekrutan PPK, KPU sergai tidak memungut biaya apapun atau GRATIS, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan KPU Sergai meminta sejumlah uang maka hal tersebut di luar dari tanggung jawab KPU Sergai.”Tegasnya.

Rapat ini menuai hasil bahwa KPU Sergai akan melakukan perekrutan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada, selain itu Bawaslu Sergai serta badan Ad Hoc (Panwascam) akan melakukan pengawasan tahapan demi tahapan dalam pelaksanakan perekrutan yang dilakukan oleh KPU Sergai.

Editor/Fotografer : R.a.Winanda

HUMAS Bawaslu Kab. Serdang Bedagai

Tag
Berita
Uncategorized