Lompat ke isi utama

Berita

Penertiban APK, AP Non APK di Kabupaten Serdang Bedagai Pemilu Tahun 2019

Penertiban ini seperti yang tertera dalam surat Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai nomor : 79/K. BAWASLU-PROV-SU/PM.00.02/IV/2019, tentang Pengamanan Penertiban APK Pemilu Tahun 2019.

Suhubungan akan masuknya Tahapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 14 s.d 16 April 2019, Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan Penertiban APK dan AP Non APK Pemilu Tahun 2019. Alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang dipasang di tempat terlarang bakal ditertibkan Minggu (14/19) ini.

  • APEL bersama Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Pol PP, Polres Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi sebelum turun Penertiban APK, AP Non APK . Jum'at (14/4/19).

Sebelum turun ke jalan, Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Pol PP, Polres Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi melakukan APEL siaga sekaligus pengarahan dalam penertiban APK di Kabupaten Serdang Bedagai. Penertiban tersebut dilakukan serentak di 17 kecamatan se-Kabupaten Serdang Bedagai. 

APK yang menjadi sasaran penertiban di antaranya yang dipasang di pinggir jalan lintas dan tiang-tiang atau pohon seperti : Baliho, Spanduk, Sticker dan Bendera-bendera partai yang bernomor urut.

Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai berharap untuk dalam penertiban APK agar saling kerjasama Pol PP, Polres Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi. Selain itu tujuan adanya penertiban APK adalah untuk terhindar kampanye di Tahapan Masa Tenang sebelum Pemilu berlangsung.

Foto/Tulisan : Admin Kehumasan Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai

Tag
Berita