Pemindahan Kotak Suara oleh KPU SERGAI, Ini Hasil “PENGAWASAN” BAWASLU SERGAI
|
SERDANG BEDAGAI ,
Sei. Rampah_Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan Pengawasan Pemindahan Kotak Suara dari Aula kantor KPU Sergai ke lokasi Gudang KPU Sergai Kecamatan Sei. Bamban , Senin (26/8/2019). Tujuan pemindahan adalah untuk mengembalikan fungsi dan peranan aula Kantor KPU Sergai.
KPU Sergai telah mengeluarkan Surat Nomor : 2081/PP.10.1-SD/1218/KPU-Kab/VIII/2019 kepada Bawaslu Sergai terkait Pemberitahuan pemindahan kotak suara. Pengawasan ini melibatkan Polres Sergai dan Bawaslu Sergai Devisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga.
Pemindahan Kotak Suara oleh Staff (Baju Putih) KPU Sergai
“Pengawasan memang sangat perlu dilakukan, dikarenakan untuk menghindari tercecernya kotak suara dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemindahan. ” Ungkapnya Staf Bawaslu Sergai Mujur Manurung, S.Pd, Senin, (26/8/2019).
Dalam Pengawasan, Mujur Manurung S.Pd Mengatakan : “ Terdapat 232 Kotak suara yang dipindahkan dari Kantor KPU sergai menuju Gudang KPU Sergai di desa Penggalangan kec. Sei Bamban, pemindahan ini menggunakan kendaraan 1 Mobil Colt diesel, pengawasan dimulai dari Pukul 10.00 Wib saat mulai pemindahan dan selesai Pukul 15.00 Wib, dalam hasil pengawasan sejauh berjalannya pemindahan tidak adanya pelanggaran dan berjalan sesuai prosedur” Terangnya.
(Riskywinanda)
Foto/Narasi
HUMAS BAWASLU Serdang Bedagai