Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Apner Sinaga dan Staf Sekretariatan Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, menghadiri undangan kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam rangka “Diseminasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024”.
Kegiatan ini berlangsung pada, Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Pematang Siantar. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mengikuti sesi pembahasan dan kajian mendalam terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menganalisis serta mengkaji aspek-aspek pertimbangan hukum yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota dapat memperkuat pemahaman hukum serta meningkatkan kapasitas dalam menangani sengketa pemilu di masa mendatang.