Ketua Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Hadiri Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
humas | Rabu, September 17, 2025 - 15:40
Serdang Bedagai, Rabu (17 September 2025) — Ketua Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Ewin Sahputra Saragih, S.Pd.I, menghadiri Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Serdang Bedagai dan diikuti oleh unsur penyelenggara pemilu, perwakilan pemerintah daerah, serta lembaga terkait yang berwenang dalam proses pelaksanaan PAW di tingkat pusat hingga daerah. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta memastikan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi seluruh tahapan proses PAW agar berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran.
“Bawaslu berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan proses PAW berjalan secara transparan, sesuai mekanisme, dan berlandaskan pada asas keadilan pemilu. Koordinasi yang baik antar lembaga penyelenggara sangat diperlukan agar pelaksanaannya berjalan lancar,” ujar Ewin Sahputra Saragih. Selain Bawaslu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Serdang Bedagai, perwakilan Sekretariat DPRD, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya yang turut berperan dalam pelaksanaan proses PAW. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi dan pemahaman bersama antar lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Serdang Bedagai untuk menjaga integritas dan kelancaran proses Penggantian Antar Waktu di tingkat daerah maupun pusat.