Desa Suka Jadi Kecamatan Perbaungan di Resmikan Bawaslu Sumut Menajdi Kampung Pengawasan Partisipatif
humas | Selasa, November 5, 2024 - 19:46
Perbaungan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara resmikan Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang bedagai,Selasa,(5/11/2024).
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bapak Suhadi Sukendar Situmorang, S.H, MH, dalam Sambutannya menyampaikan, Program ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Serdang Bedagai.
Lanjut Suhadi "Kampung Pengawasan Partisipatif ataupun Posko pengawasan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk bertukar informasi terkait tahapan pemilihan dan menyampaikan pengaduan jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai,"
Menurut Suhadi, kampung pengawasan ini diinisiasi untuk mendorong masyarakat desa memiliki kesadaran mandiri dalam mengawasi jalannya pemilu tanpa ketergantungan pada anggaran pemerintah. Ia menegaskan, masyarakat memegang peran penting dalam menjaga kedaulatan rakyat dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan datang.
Program ini juga mendorong setiap desa untuk menjaga lingkungan yang netral dari manipulasi politik, isu SARA, berita bohong, serta ujaran kebencian. Bawaslu juga menekankan agar aparatur sipil negara, termasuk TNI, Polri, ASN, dan perangkat desa, tetap netral selama proses pemilihan berlangsung. Bawaslu Sumatera Utara menargetkan pembentukan kampung pengawasan partisipatif di 33 kabupaten/kota di wilayah Sumut, dengan 20 kabupaten/kota telah meresmikan program ini.
"Kabupaten Serdangbedagai menjadi wilayah ke-19 yang meresmikan kampung pengawasan partisipatif, sementara Kota Gunung Sitoli yang ke-20," jelasnya.
Kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan, posko pengawasan ini dibuka sebagai tempat penerimaan laporan yang akan diproses melalui Panitia Pengawas Desa (PKD), dan dilanjutkan ke tingkat kecamatan atau kabupaten jika diperlukan. Dengan adanya kampung pengawasan, Bawaslu berharap masyarakat lebih aktif dalam menjaga integritas pemilu dan menghindari praktik yang merusak nilai demokrasi.
Suhadi juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh politik uang, yang dianggap merusak harga diri dan nilai suara. Ia menegaskan bahwa suara rakyat adalah hak dasar yang seharusnya dihargai, bukan digadaikan demi kepentingan sesaat.
“Sementara itu, Ketua Bawaslu Serdangbedagai, Ewin Saragih, menyatakan dukungan penuh atas program ini dan menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan tupoksi dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024.’
Kegiatan peresmian ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Ketua KPU Serdang Bedagai Agusli Matondang, Ketua MUI Serdang Bedagai H. Hazful Huzain, Kapolres Serdang Bedagai diwakili Ipda Brimen Sihotang, SH, MH, Mewakili Dandim 0204/DS Mayor Inf. R. Girsang, Mewakili Kajari Serdang Bedagai Joharlan Hutagalung, SH, MH.Ketua FKUB Serdangbedagai Ust. Khoya Bakri, Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Serdang bedagai.