Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sergai Pastikan LADK Parpol Peserta Pemilu Disampaikan Kepada KPU Sergai

Ketua Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Ewin Sahputra Saragih dan Anggota/Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Handi Gunawan serta Staf melakukan pengawasan langsung terhadap penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.

Sei. Rampah_Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai memastikan LADK dan LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu disampaikan kepada KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Minggu (07/01/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Ewin Sahputra Saragih dan Anggota/Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Handi Gunawan serta Staf melakukan pengawasan langsung terhadap penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.

Pengawasan yang dilakukan disambut hangat oleh Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai Agusli Matondang yang didampingi Anggota Erdian Wirajaya dan Liston Robert Saragih serta beberapa perwakilan Partai Politik Kabupaten Serdang Bedagai yang hadir saat penyerahan Laporan fisik.

Ewin Sahputra Saragih selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan bahwasanya hari ini adalah batas akhir menyampaikan laporan fisik LADK kepada KPU, kami menghimbau dan memastikan kepada partai politik peserta pemilu Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera dapat diantarkan langsung yang sudah didaftarkan sebelumnya di Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Ujarnya.