Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Gelar Ngabuburit Pengawasan Bahas Potensi Pelanggaran Pemilu di Masa Non-Tahapan

Kegiatan Ngabuburit Pengawasan

Serdang Bedagai – Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan dengan mengusung tema "Identifikasi Potensi Pelanggaran Pemilu pada Masa Non-Tahapan di Kabupaten Serdang Bedagai" sebagai upaya memperkuat kapasitas pengawasan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran kepemiluan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu, di Kantor Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Jum'at (13/03/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Ewin Sahputra Saragih, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Bambang Dena Sastra dan Handi Gunawan. Turut hadir sebagai narasumber melalui aplikasi Zoom, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution, yang menyampaikan materi mengenai berbagai potensi pelanggaran pemilu yang dapat terjadi pada masa non-tahapan beserta strategi pencegahannya.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Ewin Sahputra Saragih, menyampaikan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya dilakukan ketika tahapan pemilu berlangsung, melainkan harus terus dijalankan secara berkesinambungan sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas demokrasi.

"Masa non-tahapan bukan berarti pengawasan berhenti. Justru pada masa inilah Bawaslu perlu melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi pelanggaran, membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar nilai-nilai demokrasi tetap terjaga," ujar Ewin.

Ewin juga menegaskan bahwa kegiatan Ngabuburit Pengawasan menjadi wadah diskusi dan penguatan pemahaman mengenai berbagai isu kepemiluan yang berpotensi muncul sejak dini.

"Melalui forum ini, kami berharap seluruh jajaran Bawaslu semakin siap dalam melakukan upaya pencegahan. Pencegahan yang dilakukan sejak awal akan lebih efektif dibandingkan penanganan pelanggaran setelah terjadi," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Elfian Choky Nasution, memaparkan berbagai bentuk potensi pelanggaran yang dapat muncul pada masa non-tahapan, termasuk pentingnya pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengarah pada pelanggaran regulasi pemilu maupun penyalahgunaan kewenangan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, serta masyarakat dalam membangun sistem pengawasan partisipatif.

Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai berharap seluruh jajaran semakin memiliki kesiapan dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini, memperkuat langkah-langkah pencegahan, serta terus menjaga integritas penyelenggaraan pemilu demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Serdang Bedagai.